KPI DAN LSF IMBAU MASYARAKAT SESUAIKAN USIA DENGAN TONTONAN (KULIAH UMUM DI AKRB)

YOGYAKARTA- Lembaga Sensor Film (LSF) menekankan pentingnya klasifikasi usia dalam menonton film. Film yang dianjurkan dan isi film yang tidak dianjurkan untuk ditonton dapat ditonton dengan menyesuaikan klasifikasi usia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LSF, Ervan Ismail dalam kegiatan Kuliah Umum Regulasi Penyiaran dan Perfilman di Era Digital melalui zoom meeting pada awal Februari ini.

Ervan menjelaskan  film dibagi berdasarkan klasifikasi usia, yaitu Semua usia (SU), 13 +, 17+ dan 21+. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perfilman, film yang ditayangkan tidak diperkenankan memuat unsur  intoleransi, pelecehan, penodaan agama, dan penistaan, perjudian, diskriminasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Pembuat film juga tidak diperkenankan memuat unsur diskriminasi gender serta stereotype, kekerasan, narkotika dan penyalahgunaan obat terlarang serta pornografi. 

LSF menjelaskan perlu adanya sensor mandiri dalam melihat tayangan film dari masyarakat. “Penyensoran yang dilakukan LSF saat ini berbeda jauh dengan yang dilakukan dulu, jadi tidak langsung dipotong. LSF akan memberikan rekomendasi untuk penyensoran, dan jika tidak sesuai maka akan ada diskusi-diskusi. Waktu yang dibutuhkan setidaknya 3 hari. Selanjutnya akan diberikan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS),” ujarnya.

Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menambahkan supaya masyarakat melihat tayangan televisi sesuai dengan kategori usia seperti yang sudah ditetapkan oleh KPI. KPI membagi klasifikasi tontonan menjadi beberapa kategori yakni P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+).

Lebih lanjut, Nuning juga menjelaskan poin-poin yang ada di dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tugas dan wewenang KPI, tujuan penyiaran, dan wewenang KPI. Selain itu, bagaimana cara KPI melakukan pengawasan dan sanksi jika ada pelanggaran. ‘’Pengawasan tersebut dilakukan karena televisi dan radio menggunakan frekuensi milik publik sehingga beberapa materi harus terus diawasi.” Jelas Nuning.

Di waktu yang sama, Ervan mengakui jika terdapat pengaruh digitalisasi terhadap industri penyiaran dan perfilman. Oleh karena itu perlu ada antisipasi perkembangan teknologi (digital) untuk produksi, distribusi, dan pertunjukan perfilman di Indonesia. Hal itu disebabkan  tidak jelasnya tafsir media baru dalam UU Penyiaran dan Perfilman, serta meningkatnya over the top (OTT) sebagai wadah pertunjukan film. Selain itu, regulasi di Indonesia sering tertinggal dengan perkembangan teknologi dan penerapannya.

Sementara terkait dengan adanya digitalisasi, Nuning menjelaskan jika sistem penyiaran di Indonesia akan bermigrasi dari analog ke dalam bentuk digital sehingga memungkinkan adanya multiple compressed digital channels sehingga akan disiapkan beberapa hal yang nanti dapat mendukung kebijakan tersebut.

Kuliah umum ini dibuka dengan sambutan oleh Pembantu Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Y Tatriwarsi S.H, M.M dan juga dihadiri oleh Ketua Program Studi Penyiaran, Fadeyanto Prabowo, MA, dosen, serta puluhan mahasiswa AKRB Yogyakarta. Kegiatan ini terselenggara sebagai penutup Kuliah Hukum Penyiaran dan Kode Etik sekaligus bertepatan dengan berakhirnya kuliah Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021. Dosen Hukum Penyiaran dan Kode Etik AKRB, Oktafiani Herlina, S.S., M.A bertindak sebagai moderator jalannya diskusi dalam kegiatan tersebut.

Para mahasiswa memberikan sambutan yang baik atas terselenggaranya kegiatan ini. Mereka senang karena mendapatkan banyak pengetahuan baru dari regulator penyiaran dan perfilman. ‘’Webinar ini menarik sekali karena menghadirkan ketua KPI dan Wakil Ketua LSF menjadi pembicara yang mana sangat relevan dengan AKRB,’’ ujar Nicholas Marshendi kelas III B.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Lanisa Dita Pratama mengaku sangat terkesan dengan kegiatan ini. ‘’Untuk kesan dari webinar hari ini, senang banget bisa mengikuti webinar dari pembicara yang luar biasa. Saya bisa mengetahui tentang KPI dan LSF secara langsung, serta mengetahui bagaimana pendapat pembicara tentang berbagai isu,” ungkap mahasiswi kelas IB ini.  Dita pun berharap jika selanjutnya AKRB bisa menghadirkan tokoh/pembicara publik yang luar biasa sehingga dapat memberikan pengetahuan baru terkait dengan bidang yang ingin dipelajarinya. Setali tiga uang dengan peserta  lainnya, Eda Jasmine Putri kelas IA juga mengharapkan supaya AKRB dapat mengadakan event berikutnya dengan menghadirkan narasumber lain yang tidak kalah berbobot. # Lin