BANTUAN UKT/SPP KEMENDIKBUD LANJUTAN SEMESTER GANJIL TA 2021/2022BAGI MAHASISWA AKRB TERDAMPAK PANDEMI COVID -19

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang salah satu tujuannya adalah Membantu mahasiswa terdampak pandemi covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya.
Skema Bantuan UKT/SPP :

  1. Skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2021;
  2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022;
  3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.

Adapun Ketentuan Dan Syarat Sebagai berikut:

  1. Mahasiswa AKRB AKTIF semester 3 dan 5
  2. FC Kartu Mahasiswa dan KTP @1 lembar
  3. Surat pernyataan (bermaterei 10.000), bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19, yang didalamnya ada nomor kontak orang tua/wali/penanggung biaya kuliah
  4. Surat Pernyataan mahasiswa (bermaterei) tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi, KIP Kuliah  atau program beasiswa lainnya yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
  5. Surat Keterangan dari instansi orang tua/wali/penanggung biaya kuliah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terkena PHK/ dampak Pandemi Covid-19 (Bagi yang bekerja di instansi/lembaga) 
  6. Surat Keterangan RT & RW atau Kelurahan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terkena dampak Pandemi Covid-19 (Bagi yang selain bekerja di instansi/lembaga )
  7. FC Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan dari RT&RW atau Kelurahan (Bagi mahasiswa dari pemegang Kartu PKH, dan KKS)
  8. Surat Keterangan RT,RW atau Kelurahan  bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga (Bagi orang tua mahasiswa berpenghasilan tersebut poin 8)
  9. Surat Keterangan RT , RW atau Kelurahan bagi Mahasiswa yang terdampak langsung bencana alam, atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan (Bagi mahasiswa dalam kondisi poin 9)
  10. Foto rumah/tempat tinggal orang tua/penanggung biaya kuliah (Bagi mahasiswa yang tidak termasuk dalam poin 7,8 dan 9 tapi terkena dampak pandemi Covid-19)
  11. Persyaratan poin 1,2,3,4 atau 5 dan salah satu syarat sesuai kondisi mahasiswa di poin 7,8,9,10 dikumpulkan maksimal tanggal 17 September  2021
  12. Berkas diserahkan langsung/dikirim, dimasukkan amplop ditujukan Panitia Bantuan UKT AKRB  ke Kampus AKRB Jl. Laksda Adisucipto No 1, Papringan, Caturtunggal, Depok Sleman Yogyakarta
  13.  Verifikasi dan validasi Bantuan ini dilakukan oleh Puslapdik Kemendikbudristek Pusat
  14.  Pengumuman kelolosan penerima bantuan akan disampaikan setelah ada verifikasi dari Puslapdik Kemendikbudristek Pusat.


Informasi lebih jelas :
Sdri. Vindia  WA 0857-0721-2177 Sdr.Kristanto WA 0882 1601 2981,
Ibu Tatri WA 0819 0400 9688