BANTUAN UKT/SPP KEMENDIKBUD BAGI MAHASISWA AKRB TERDAMPAK PANDEMI COVID -19
Dalam merespon pandemi covid-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang salah satu tujuannya adalah Membantu mahasiswa terdampak pandemi covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya.
Skema Bantuan UKT/SPP :
- Skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020;
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021;
- Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.
Adapun Ketentuan Dan Syarat Sebagai berikutBagi mahasiswa Akademi :
1. Mahasiswa AKRB AKTIF semester 3 dan 5
2. FC Kartu Mahasiswa dan KTP @2lembar
3. Surat pernyataan (bermaterei 6.000), bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19, yang didalamnya ada nomor kontak orang tua/wali/penanggung biaya kuliah
4. Surat Keterangan dari instansi orang tua/wali/penanggungbiaya kuliah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terkenan PHK/ dampak Pandemi Covid-19 (Bagi yang bekerja di instansi/lembaga)
5. Surat Keterangan RT & RW atau Keluarahan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terkena dampak Pandemi Covid-19 (Bagi yang selain bekerja di instansi/lembaga )
6. FC Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan dari RT&RW atau Kelurahan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
7. Program ini Dapat diajukan juga oleh mahasiswa yang tidak termasuk dalam PKH, KKH tapi terkena dampak pandemi Covid-19, dengan melampirkan foto rumah/tempat tinggal orang tua atau wali
8. Surat Pernyataan mahasiswa (bermaterei) tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
9. Persyaratan tersebut dikumpulkan maksimal tanggal 25 Juli 2020
10. Verifikasi Bantuan ini dilakukan oleh Puslapdik Kemendikbud Pusat
11. Pengumuman kelolosan penerima bantuan akan disampaikan setelah ada verifikasi dari Kemendikbud Pusat.
Informasi lebih jelas :
Hub. Ibu Tatri WA 0819 0400 9688,
Sdr.Kristanto WA 0882 1601 2981,
Sdri. Defi WA 0856 4280 7796